Iklan

Iklan

Kepala Desa Tanjungbungin, Ditangkap di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek

BERITA PEMBARUAN
20 Februari 2025, 15:29 WIB Last Updated 2025-02-20T08:29:40Z
Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain saat jumpa pers terkait penangkapan Kades Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang yang menjadi DPO. Kamis (20/2/2025) (foto: Zul) 


KARAWANG - Kepala Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, E bin K, yang sudah lama menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap di Rest Area 19 Tol Jakarta-Cikampek. 


Penangkapan ini dilakukan setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa waktu.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres, Kamis 20 Februari 2025.


Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menyampaikan kronologi peristiwa pidana ini yang berawal dari laporan korban pada Maret 2023, dengan laporan polisi nomor 483. 


Kejadian bermula ketika korban yang merupakan ahli waris dari orang tua yang telah meninggal, memiliki lahan seluas 106 hektare. 


"Sebagai ahli waris, korban bekerja sama dengan tersangka, E bin K, dalam mengelola lahan tersebut sejak 2017," ujarnya.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pada perjanjian awal, korban menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada E bin K dengan kesepakatan untuk menerima uang sewa sebesar 250 juta per tahun. 


Namun, mulai tahun 2019, tersangka gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa tersebut. Korban yang berusaha menghubungi tersangka tidak mendapat tanggapan, bahkan menemukan bahwa tersangka telah memindah tangankan lahan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan korban.


"Tersangka diketahui menyewakan lahan itu kepada 20 penggarap dengan pembayaran sekitar 5 hingga 6 juta setiap musim tanam, yang dibayarkan kepada tersangka," tuturnya. 


Akibatnya, kata Kapolres, korban mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar rupiah sejak 2019. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah dokumen, termasuk 131 Akta Jual Beli (AJB), 5 sertifikat atas nama korban, dan 30 kwitansi pembayaran dari penggarap kepada tersangka.


Penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni AJ, seorang pria berusia 52 tahun, yang dijerat dengan pasal penggelapan. 


"Setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak hadir, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan DPO dan berhasil menangkap E bin K pada Rabu, 19 Februari 2025 di wilayah Jakarta," tandasnya. (Fzn)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa Tanjungbungin, Ditangkap di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek

Terkini

Topik Populer

Iklan