Iklan

Iklan

Kepala Desa yang Masuk DPO di Karawang Akhirnya Berhasil Ditangkap

BERITA PEMBARUAN
19 Februari 2025, 18:22 WIB Last Updated 2025-02-19T12:08:04Z
Kades Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya (kanan)  akhirnya berhasil ditangkap di KM19 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa 18 Februari 2025 dini hari (foto: ist)


KARAWANG - Aparat penegak hukum dari Mabes Polri berhasil menangkap Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Enjun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang. 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (18/2) dini hari, di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan, S.H., kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan lahan seluas 103 hektar. 

Kasus ini melibatkan tiga desa, yakni Desa Tanjungbungin, Desa Tanjungmekar, dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

"Setelah dilakukan pemantauan sejak tempat persembunyiannya di daerah Banten, DPO Polres Karawang akhirnya berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek oleh  Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Arkan Cikwan pada Rabu, (19/2/2025).

Penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. 

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang dan Mabes Polri yang telah bertindak cepat dalam menangkap buronan Kades Tanjungbungin, Enjun Bin Kolasi, yang telah merugikan klien kami," ucap Arkan.

Kepala Desa Tanjungbungin yang dikenal dengan julukan 'Lurah Jago' dan 'Dukun Sakti' ini, menjadi buronan setelah dilaporkan ke Polres Karawang, dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025.(Sopyan).





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa yang Masuk DPO di Karawang Akhirnya Berhasil Ditangkap

Terkini

Topik Populer

Iklan