Iklan

Iklan

Ketua KMG: Pemborong Seperti ini Harus Diberikan Kartu Merah karena Melanggar Ketentuan

BERITA PEMBARUAN
19 Februari 2025, 21:04 WIB Last Updated 2025-02-19T14:04:04Z
Ketua KMG Imron Rosyadi.(foto: ist)


KARAWANG - Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosyadi, mengungkapkan keprihatinan terkait pembangunan rumah tidak layak huni yang menjadi program pemerintah Kabupaten Karawang, yang diduga melebihi batas waktu pengerjaannya. 


Proyek ini seharusnya rampung pada tahun 2024, namun hingga Januari 2025, pekerjaan tersebut terindikasi belum selesai dan melewati tenggat waktu yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK).


“Pemborong yang seperti ini seharusnya diberikan kartu merah karena melanggar ketentuan. Ke depannya, mereka tidak layak mendapatkan pekerjaan dari dinas,” tegas Imron, Rabu 19 Februari 2025.


Dia menilai, dalam kasus ini, baik pemerintah maupun pihak pemborong memiliki kesalahan. Pemerintah, melalui Dinas Cipta Karya dan PUPR, tampak kurang tegas dalam pengawasan, sementara pemborong diduga mengalami masalah dalam pelaksanaan pekerjaan.


Imron menambahkan, anggaran untuk program rumah layak huni tahun 2025 baru saja diinput, sementara pekerjaan yang berlangsung saat ini adalah proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2024.


“Ada indikasi manipulasi laporan dan akal-akalan dalam pengerjaan. Proyek ini tidak dikerjakan sesuai waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.


Ketika disinggung bahwa proyek ini merupakan bagian dari road show bupati, Imron menekankan bahwa anggaran baru akan efektif di tahun 2025.


"Anggaran DPRD aja buru kemaren menyerap aspirasi rapat per dapil untuk penyesuaian input aspirasi. Baru dihitung, ini udah dikerjakan," tutupnya.


Di tempat terpisah seorang keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku dimintai sejumlah uang administrasi untuk memperlancar proyek tersebut.(bdg).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua KMG: Pemborong Seperti ini Harus Diberikan Kartu Merah karena Melanggar Ketentuan

Terkini

Topik Populer

Iklan