Iklan

Iklan

KSPI Gelar Workshop, Bahas RUU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Buruh

BERITA PEMBARUAN
25 Februari 2025, 14:33 WIB Last Updated 2025-02-25T07:33:33Z
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar workshop di Pusdiklat FSPMI, Bogor, Senin-Selasa 24-25 Februari 2025.(foto: ist)


BOGOR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan workshop yang berlangsung selama dua hari, pada 24-25 Februari 2025, di Pusdiklat FSPMI, Bogor, Jawa Barat. 


Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai afiliasi KSPI, termasuk Federasi Serikat Pekerja FARKES R - KSPI, yang berfokus pada sektor kesehatan dan farmasi.


FSP FARKES R - KSPI, federasi serikat pekerja tingkat nasional, mewakili sektor perusahaan farmasi, rumah sakit, kosmetik, jamu, dan lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. 


Federasi ini memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam sektor kesehatan dan farmasi.


Sekretaris Jenderal KSPI, Idris Idham, pada sambutannya menyatakan, Workshop ini bertujuan untuk memperkuat posisi para pekerja dalam merespons perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 


Kami ingin memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan perlindungan maksimal bagi buruh, memperjuangkan kepastian kerja, peningkatan upah yang layak, perlindungan jaminan sosial, serta kebebasan berserikat sebagai hak fundamental buruh.


Selama workshop, beberapa poin penting dibahas, di antaranya kepastian kerja, pendapatan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Workshop ini juga terbagi dalam lima grup diskusi yang fokus pada:


1. UU Ketenagakerjaan

2. Penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI)

3. Jaminan Sosial

4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3)


Perwakilan dari FSP FARKES R - KSPI yang hadir antara lain Idris Idham, Siswo Darsono, Anny Rohayani, dan Dimas P. Wardhana. 


Mereka menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait isu-isu penting dalam dunia ketenagakerjaan serta memberikan masukan untuk proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.


Dengan diselenggarakannya workshop ini, KSPI berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa regulasi tersebut memberikan perlindungan yang adil dan optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia.(*/ari)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KSPI Gelar Workshop, Bahas RUU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Buruh

Terkini

Topik Populer

Iklan