Suasana Sidang Gugatan Class Action para Nelayan Cilamaya di PN Karawang, Selasa 4 Februari 2025.(foto: ifn) |
KARAWANG - Nelayan Muara Cilamaya bersama tim kuasa hukumnya kembali dibuat geram dengan ketidakhadiran perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dalam sidang mediasi gugatan class action terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemkab Karawang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 4 Februari 2025.
Sidang ke-3 mediasi ini kembali berlangsung tanpa perwakilan Pemkab Karawang meski sebelumnya surat undangan telah dikirimkan oleh hakim mediasi.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H.Elyasa Budianto, S.H., sangat menyayangkan ketidakhadiran Pemkab Karawang.
“Kami menduga Pemkab Karawang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara kerugian yang dialami nelayan Cilamaya akibat proyek PLTGU Jawa Satu Power. Selain itu, Pemkab Karawang juga tidak menghormati Pengadilan Negeri Karawang, karena surat undangan sudah jauh-jauh hari dikirimkan,” tegas Elyasa dengan nada kesal.
Meski tanpa kehadiran Pemkab Karawang, sidang mediasi tetap dilanjutkan. Elyasa mengungkapkan, pada sidang kali ini pihaknya telah menyampaikan tuntutan nelayan Muara Cilamaya kepada kuasa hukum PT. JSP dan hakim mediasi.
“Sidang mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kompensasi untuk nelayan Muara Cilamaya,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator nelayan Muara Cilamaya, Sadeli, berharap agar sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan pekan depan dapat mencapai titik temu dan kesepakatan dari semua pihak.
“Kami sudah menyampaikan kompensasi dan ganti rugi yang kami inginkan dari dampak proyek PLTGU Cikamaya. Semoga dalam sidang lanjutan nanti, kami dapat mencapai kesepakatan yang win-win solution,” pungkas Sadeli.(ifn)