![]() |
Pimpinan Majelis Mujahidin yang menolak keras Festival Kuliner Haral dan Haram di Solo Paragon Mal Surakarta.(foto: ist) |
YOGYAKARTA - Majelis Mujahidin mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, terkait penyelenggaraan Festival Kuliner Halal dan Haram di Solo Paragon Mall, Surakarta.
Pada surat tersebut, tertanggal 15 Februari 2025, Majelis Mujahidin menyatakan keprihatinan mendalam atas festival yang menyajikan kuliner halal dan mengandung babi, yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial masyarakat Indonesia.
Festival yang digelar pada 12-16 Februari 2025 ini menampilkan 45 tenant, terdiri dari 26 tenant halal dan 19 tenant mengandung babi.
Penyelenggaraan festival tersebut menuai penolakan luas dari berbagai kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, dan masyarakat beragama lainnya, yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk intoleransi dan ekstremisme gaya baru yang merusak harmoni beragama.
Majelis Mujahidin menilai bahwa penyelenggaraan festival kuliner haram di ruang publik bertentangan dengan prinsip moderasi beragama, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2023. Dalam Perpres tersebut, moderasi beragama dijelaskan sebagai cara pandang yang menghargai keberagaman dan menjaga martabat kemanusiaan.
Selain itu, kegiatan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa makanan yang tidak sesuai dengan norma agama (haram) harus dianggap sebagai pangan yang tidak aman.
Dalam surat tersebut, Majelis Mujahidin juga mengkritik pihak kepolisian yang memberikan izin penyelenggaraan festival tanpa rekomendasi dari Kementerian Agama dan MUI Surakarta, yang menurut mereka seharusnya menjadi syarat dalam kegiatan yang melibatkan publik dan norma sosial.
Mereka mempertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang mendasari keputusan untuk tetap melanjutkan festival ini meski bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis Mujahidin meminta Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian serius terhadap hal ini dengan menindak tegas setiap penyelenggara kegiatan yang melanggar hukum dan norma agama, serta mengevaluasi aparat penegak hukum yang terlibat. Mereka juga mendesak agar langkah serupa tidak terjadi di daerah lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Majelis Mujahidin, M. Shobbarin Syakur, B.Sc., dan Sekretaris Ahmad Isrofiel Mardlatillah, M.A., serta disetujui oleh Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib.
Surat ini juga tembusannya diteruskan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolri, Agama, dan pimpinan MUI Pusat.
Majelis Mujahidin berharap agar Presiden segera mengambil langkah yang bijak demi menjaga ketertiban, keharmonisan, dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.(rls)