![]() |
Hasnawi Ilyas (foto : ist) |
BANDA ACEH - Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Juli, Kabupaten Bireuen, Hasnawi Ilyas atau akrab disapa Awi Juli turut menolak sikap Pusat yang memotong DOK (Dana Otonomi Khusus) dengan dalih penghematan. Hal tersebut disampaikan melalui pers rilis, Kamis, 6 Februari 2025.
'Kebijakan memangkas DOK Aceh itu bentuk pengkhianatan Pusat kepada Aceh," ujarnya.
Aksi memprotes rencana pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh Pusat terus berlangsung di Aceh dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan tokoh adat.
Menurut Awi Juli pemotongan dana Otsus akan berdampak buruk pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Dana Otsus selama ini menjadi tulang punggung bagi pembangunan di Aceh, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," sebutnya.
Atas dasar itu, banyak pihak menolak keras pemotongan Dana Otsus karena Aceh masih sangat membutuhkan dana tersebut untuk membangun daerah yang pernah dilanda konflik dan bencana besar.
"Jangan permainkan Aceh. Pusat telah berkali kali mengecewakan dan menipu Aceh, apa harus ada aksi referendum dan konflik lagi supaya Pusat baik-baik dengan Aceh?," sindir Awi.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya mengumumkan akan mengurangi besaran dana Otsus Aceh secara bertahap, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan regulasi tersebut, dana Otsus yang awalnya 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional akan dikurangi menjadi 1% mulai tahun ini.
Setelah APBA 2025 disusun, tiba tiba Penerimaan Aceh dari Pemerintah Pusat tahun 2025 tiba-tiba mengalami penurunan dari sebelumnya Rp6,958 triliun dipangkas menjadi Rp6,640 triliun. Masing-masing dipotong yakni; dana Otsus Rp156 miliar, DAK Fisik Rp104,2 miliar, dan DAU Rp56,3 miliar. Keseluruhan penerimaan yang dipotong mencapai Rp317,4 miliar.
Pemotongan penerimaan Aceh ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025. Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selain penerimaan Aceh dari dana otonomi khusus (Otsus) yang dipotong hingga Rp 156 miliar, penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga turut dilampirkan besaran DAU dan DAK yang diterima setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk Aceh berdasarkan data di lampiran tersebut, DAU yang ditetapkan sebesar Rp2,208 triliun. Terjadi selisih Rp56,3 miliar dari yang ditetapkan di awal Rp2,264 triliun. Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan saat ini Rp122,7 miliar. Terjadi selisih sebesar Rp104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp227 miliar. (*)