![]() |
Salah satu orang tua siswa yang akan mengambil ijazah anaknya di SMK, Senin 3 Februari 2025.(foto: bdg) |
KARAWANG - Meskipun pemerintah, termasuk Gubernur Jawa Barat, telah menekankan pentingnya penyerahan ijazah kepada siswa yang berhak tanpa syarat pembayaran, kenyataannya di lapangan masih ada hambatan yang dihadapi keluarga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karawang, Jawa Barat.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang dikeluarkan terkait penyerahan ijazah untuk jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024, ditegaskan bahwa tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa yang sudah menyelesaikan proses pembelajaran.
Penyerahan ijazah harus dilakukan paling lambat 3 Februari 2025, dan jika tidak dilakukan, sekolah wajib menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala Cabang Dinas (KCD).
Namun, di SMK PGRI 2 Kotabaru, penyerahan ijazah masih dibedakan menjadi dua kategori, untuk siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu.
Menurut Nur, salah satu petugas yang bertanggung jawab atas penyerahan ijazah, sekolah memberikan kelonggaran kepada keluarga mampu dengan cara mencicil biaya, sementara bagi keluarga tidak mampu, siswa wajib menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW, dan Kepala Desa.
"Hanya orang yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diperbolehkan mengambil ijazah," ujar Nur, Selasa 4 Februari 2025.
Untuk itu, kata Nur, pihak sekolah menyediakan surat kuasa yang harus diisi oleh pihak yang mengambil ijazah. Namun, saat ditanya mengenai jumlah ijazah yang belum diserahkan, Nur tidak memberikan informasi rinci.
Masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah dan Provinsi Jawa Barat segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan memastikan proses penyerahan ijazah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan dalam penyerahan ijazah dinilai dapat menghambat akses pendidikan dan masa depan siswa yang berhak.(bdg)