KARAWANG - Kasus Ruislag yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Penanganan kasus yang berlarut-larut ini mendapat perhatian besar dari aktivis dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Karawang.
Hal ini terbukti dengan dilakukannya audensi Forum Masyarakat Anti Korupsi Karawang (FMAKK) ke Kejati Jawa Barat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam audensi tersebut, FMAKK diterima Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., yang mendengarkan langsung aspirasi dan harapan masyarakat Karawang.
Masyarakat berharap agar penanganan kasus Ruislag dapat dilakukan dengan cepat, transparan, objektif, profesional, dan dengan penegakan hukum yang murni, tanpa ada intervensi kepentingan politik praktis.
Koordinator FMAKK, Ganjar Rohutomo, mengungkapkan keprihatinannya terkait penanganan kasus ruislag yang terkesan berjalan lambat meski sudah lebih dari setahun.
Ia menekankan bahwa kasus ini tetap mengemuka dalam ingatan publik, terutama menjelang Pilkada Karawang 2024, di mana isu ini intens diberitakan di media.
Namun, pasca-Pilkada, isu tersebut tiba-tiba menghilang, yang justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Karawang.
"Kami memohon kepada Kejati Jawa Barat agar memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa proses ini adalah murni penegakan hukum, bukan karena kepentingan politik," ujar Ganjar.
FMAKK juga menegaskan bahwa mereka menginginkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kasus Ruislag, baik itu oknum pejabat pemerintahan, anggota DPRD, atau profesional lainnya, diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin Karawang bebas dari korupsi," tegas Ganjar Rohutomo.
Dengan demikian, FMAKK berharap agar Kejati Jabar segera memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus Ruislag, demi terciptanya keadilan bagi masyarakat Karawang.(toy)