![]() |
Para tersangka peredaran obat tak berizin saat digelandang Polres Subang, Jumat 7 Februari 2025.(foto: ist) |
SUBANG - Dalam kurun waktu sepekan pada awal bulan Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Para tersangka yang diamankan adalah EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang, yakni Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Dari para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa sediaan farmasi sebanyak 7.970 butir, empat unit handphone, uang tunai sebesar Rp430 ribu, dan satu tas," ujar Heri pada Jumat, 7 Februari 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem COD (cash on delivery) serta transaksi tatap muka langsung. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
AKP Heri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam menanggulangi peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Subang, sesuai dengan arahan Kapolres Subang dan Program ASTA CITA Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.
Heri juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
"Kami mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan atau melihat tindak pidana yang meresahkan di lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk menghubungi Layanan Polisi 110 atau langsung laporkan ke Kapolres Subang di nomor 08113-110-110," ujar Heri.(ryan).