![]() |
Masyarakat Karawang Bersatu saat beraudensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DRPD Jabar, Kamis 27 Februari 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - PT Mas Putih Belitung (MPB) mengakui bahwa izin yang diajukan untuk usaha pertambangan mereka berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nilai investasi kurang dari 5 Miliar.
Namun, pengakuan tersebut mendapat tanggapan keras dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), yang menilai hal itu sebagai upaya manipulasi untuk meloloskan izin usaha pertambangan berskala besar.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan PT MPB dalam audiensi bersama Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Kamis, 27 Februari 2025.
Audiensi ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD, Rizaldy Priambodo, bersama anggota komisi Pipik Taufik Ismail (Fraksi PDI-P) dan Jenal Arifin (Fraksi Partai Demokrat).
Pada kesempatan tersebut, perwakilan PT MPB menyebutkan bahwa status izin usaha pertambangan mereka adalah UKM, namun hal ini langsung ditanggapi Presidium MKB, Yudi Wibiksana, yang menyebut dugaan manipulasi dalam pengajuan izin tersebut.
"Kami tahu dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang (nonaktif) Ade Swara yang sudah diadili pada 3 Februari 2015 lalu, dimana Freddy, Direktur Utama PT JSI yang kini menjadi Dirut PT MPB, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp4,8 miliar kepada istri bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 miliar kepada Tono Bachtiar (mantan Ketua DPRD Karawang)," ungkap Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Februari 2025
Yudi juga menegaskan bahwa upaya manipulasi ini bertujuan untuk meloloskan izin usaha pertambangan yang seharusnya tidak bisa mendapatkan izin karena skala eksploitasinya yang besar.
"Kami tidak ingin Karst ditambang, dan pencabutan IUP PT MPB adalah harga mati," tegasnya.
MKB juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi 4 yang dinilai memberikan ruang bagi PT MPB untuk memperbaiki izin mereka, yang dinilai sebagai upaya memuluskan proses perizinan tersebut.
Sementara itu, Rizaldy Priambodo, Ketua Komisi 4 DPRD Jawa Barat, menyatakan bahwa hasil audiensi ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, terutama terkait tata ruang.
"Kesimpulannya, perbedaan ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan," ujar Rizaldy.
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas ESDM Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Barat, BMPR Jawa Barat, DPMPTSP Jawa Barat, serta pihak PT MPB.(rls)