![]() |
Tembok yang membentang di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 31 Januari 2025.(foto: ist) |
KABUPATEN TEGAL - Sebuah bangunan tembok setinggi 3 meter yang membentang sepanjang lebih kurang 500 meter di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menuai perhatian publik.
Hasil investigasi awak media pada Jumat, 31 Januari 2025, diduga bangunan tersebut dibangun oleh pemilik pabrik penggilingan padi UDHB.
Namun saat awak media mendatangi pabrik tersebut, pemilik pabrik beras tidak berada di lokasi. Satpam yang berjaga di mengatakan, bahwa pemilik perusahaan tidak ada di tempat.
"Maaf bos tidak ada di tempat," ucap Satpam saat ditemui tim media.
Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB), Ali Rosidin, memberikan tanggapan terkait bangunan tersebut, dan menurutnya, bangunan itu diduga melanggar undang undang nomor 11 tahun 2020.
Karena lanjut Ali, secara fisik bangunan tersebut memagari bibir pantai. Dan kami sangat menyayangkan pembangunan tembok keliling yang mepet dengan garis pantai.
"Bangunan tembok keliling pabrik ini sangat dekat dengan bibir pantai, bahkan sudah diletakkan batu-batu di sana. Kami menduga ini bukan tindakan yang tepat," kata Ali.
Ali menambahkan bahwa pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kelautan, Dinas PUPR, Kesyahbandaran, dan Danlanal Tegal, harus segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.
Menurutnya, bangunan yang sudah menjorok ke laut ini diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020,
"Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," pungkas Ali yang juga aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan. (din)