Iklan

Iklan

Utang Pemko Banda Aceh Capai Rp125 Miliar, Mahasiswa Desak Pejabat Bertanggung Jawab

BERITA PEMBARUAN
16 Februari 2025, 21:26 WIB Last Updated 2025-02-16T14:26:46Z
Mahasiswa Banda Aceh saat gelar aksi unjuk rasa terkait beban utang Pemko Banda Aceh di halaman Pemko. (foto: ist)


BANDA ACEH- Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, di bawah kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh terpilih Illiza Sa’adudin Djamal, terungkap memiliki beban utang sebesar Rp125 miliar. 


Hal ini disampaikan Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musra Yusuf, pada Minggu, 16 Februari 2025.


Yusuf menjelaskan bahwa beban utang Pemko Banda Aceh terdiri dari beberapa pos, antara lain defisit anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp39,8 miliar akibat adanya Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan hingga 31 Desember 2024. 


Selain itu, terdapat kekurangan alokasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019 hingga 2023 yang mencapai Rp25 miliar, serta belum adanya alokasi belanja gaji PPPK formasi 2024 yang berjumlah 1.222 orang dengan estimasi sebesar Rp61 miliar. Tidak ketinggalan, utang BLUD RSU Meuraxa yang per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp49 miliar.


"Seluruh beban utang ini semakin diperburuk dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah," ungkap Yusuf dalam keterangan tertulisnya.


Yusuf menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah yang buruk ini disebabkan oleh pengkondisian tertentu sehingga beban utang harus ditanggung oleh wali kota terpilih. 


Hal tersebut, menurutnya, terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban seperti belanja gaji PPPK dan lebih mengutamakan penciptaan paket-paket pekerjaan baru untuk kepentingan tertentu.


Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa agenda rasionalisasi anggaran pada masa kepemimpinan Illiza tidak akan berhasil jika tidak ada evaluasi terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh (TAPD). Dia menilai Pj. Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar S.Sos., M.si., yang juga Ketua TAPD, terkesan sengaja menciptakan potensi utang karena tidak mendahulukan belanja wajib seperti gaji PPPK.


Menurut Yusuf, pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi keuangan Pemko Banda Aceh yang semakin dilematis ini. Ia menilai bahwa mantan Pj Walikota Banda Aceh, Ade Surya, Ketua TAPK Banda Aceh, Pj Sekdako, dan Pj Kepala BPKD sebagai pihak yang mengelola pemasukan dan pengeluaran daerah, harus bertanggung jawab atas kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan tersebut.


"Para pejabat ini harus menjelaskan kepada rakyat mengapa kebijakan diambil tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah," pungkasnya. (rls/Ari)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Utang Pemko Banda Aceh Capai Rp125 Miliar, Mahasiswa Desak Pejabat Bertanggung Jawab

Terkini

Topik Populer

Iklan