Iklan

Iklan

Aksi di Kantor Kemenaker RI, Ini Tuntutan Partai Buruh

BERITA PEMBARUAN
12 Maret 2025, 11:44 WIB Last Updated 2025-03-12T04:44:50Z
Massa Partai Buruh saat menggelar aksi di Kantor Kemenaker RI, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.(foto: ist)


JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI di Jakarta, Selasa (11/03/2025), untuk menuntut hak-hak pekerja yang telah di-PHK PT Sritex. 


Mereka menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR bagi pekerja PT Sritex yang telah di-PHK, serta meminta pekerja yang telah di-PHK dapat dipekerjakan kembali.


Selain itu, Partai Buruh juga mengangkat isu ancaman badai PHK di pabrik lainnya dan menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.


FSP FARKES R-KSPI dan organisasi serikat buruh lainnya turut hadir mendukung aksi ini, termasuk Siswo Darsono Wasekjen DPP FSP FARKES R KSPI yang juga Ketua DPD Jakarta, serta Sholihin selaku Ketua DPC Farkes Kabupaten Bekasi.


Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, sebagai berikut:


- PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal: Pembatalan PHK yang dilakukan oleh PT Sritex karena tidak sah dan ilegal.


- Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex: Pembuatan perjanjian tertulis oleh Menaker untuk buruh Sritex.


- Cabut Permendag No.8 Tahun 2023: Pencabutan Permendag No.8 Tahun 2023 karena dianggap merugikan pekerja.


- Stop Badai PHK Selamatkan Industri Indonesia: Pengambilan tindakan oleh pemerintah untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.


- Bayarkan THR Ojol: Pembayaran THR kepada ojol.


- Stop Kriminalisasi Ketua & Sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia: Penghentian kriminalisasi terhadap ketua dan sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia.[*/Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi di Kantor Kemenaker RI, Ini Tuntutan Partai Buruh

Terkini

Topik Populer

Iklan