![]() |
Massa Partai Buruh saat menggelar aksi di Kantor Kemenaker RI, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.(foto: ist) |
JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI di Jakarta, Selasa (11/03/2025), untuk menuntut hak-hak pekerja yang telah di-PHK PT Sritex.
Mereka menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR bagi pekerja PT Sritex yang telah di-PHK, serta meminta pekerja yang telah di-PHK dapat dipekerjakan kembali.
Selain itu, Partai Buruh juga mengangkat isu ancaman badai PHK di pabrik lainnya dan menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.
FSP FARKES R-KSPI dan organisasi serikat buruh lainnya turut hadir mendukung aksi ini, termasuk Siswo Darsono Wasekjen DPP FSP FARKES R KSPI yang juga Ketua DPD Jakarta, serta Sholihin selaku Ketua DPC Farkes Kabupaten Bekasi.
Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, sebagai berikut:
- PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal: Pembatalan PHK yang dilakukan oleh PT Sritex karena tidak sah dan ilegal.
- Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex: Pembuatan perjanjian tertulis oleh Menaker untuk buruh Sritex.
- Cabut Permendag No.8 Tahun 2023: Pencabutan Permendag No.8 Tahun 2023 karena dianggap merugikan pekerja.
- Stop Badai PHK Selamatkan Industri Indonesia: Pengambilan tindakan oleh pemerintah untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.
- Bayarkan THR Ojol: Pembayaran THR kepada ojol.
- Stop Kriminalisasi Ketua & Sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia: Penghentian kriminalisasi terhadap ketua dan sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia.[*/Ari]