Iklan

Iklan

Kebebasan Pers Terancam, Koalisi Jurnalisme Inklusif Sebut Pemerintah Tak Peduli

BERITA PEMBARUAN
22 Maret 2025, 20:12 WIB Last Updated 2025-03-22T13:12:35Z
Kepala babi yang dikirim ke Kantor Majalah Tempo, Kamis 20 Maret 2025.(foto: istimewa)


JAKARTA - Dunia jurnalisme Indonesia kembali dikejutkan aksi teror yang ditujukan kepada wartawan dan media pada Kamis 20 Maret 2025 lalu 


Majalah Tempo menjadi sasaran pengiriman kepala babi, sebuah tindakan yang tidak hanya mengancam kebebasan pers tetapi juga menunjukkan upaya intimidasi terhadap wartawan, khususnya Francisca Christy Rosana alias Cica. 


Direktur Setara Institute, Halili Hasan, menilai tindakan tersebut sebagai serangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai jurnalisme inklusif yang menjunjung tinggi keberagaman dan kesetaraan.


Yang lebih memprihatinkan kata Halili Hasan,  adalah respons dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang dengan santai menyatakan 'Dimasak aja' atas kejadian tersebut. 


"Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap ancaman terhadap kebebasan pers, tetapi juga mengabaikan prinsip jurnalisme inklusif yang seharusnya dilindungi dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah," ujar Halili dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Sabtu 22 Maret 2025.


Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan pers, hak-hak wartawan, dan jurnalisme inklusif, yang tergabung dalam Koalisi Jurnalisme Inklusif menyatakan sikap sebagai berikut:


Pertama, mengutuk keras tindakan teror yang dilakukan oleh siapapun yang nyata-nyata mengancam terhadap kebebasan pers. 


Pers merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang tersisa di tengah demokrasi yang mengalami kemunduran (regressive democracy) dan cabang-cabang kekuasaan politik bersama-sama mengabaikan suara publik dan pandangan kritis di luar kekuasaan. 


Oleh karena itu, kebebasan pers bukan saja merupakan hak konstitusional yang harus dijamin, namun juga instrumen demokrasi yang mesti kita jaga bersama. 


Tindakan teror seperti pengiriman kepala babi kepada Majalah Tempo adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi ini, dan kami menuntut agar pelaku diusut tuntas serta dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kedua, pemerintah harus berdiri kokoh dan menegaskan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung melaksanakan amanat UUD NRI 1945 untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berorganisasi.


Jaminan kebebasan pers harus ditegaskan termasuk dalam kasus teror kepala babi kepada Tempo dengan perintah kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum dengan sesungguh-sungguhnya, bukan dengan pernyataan yang justru denial dan melecehkan. 


Pernyataan 'Dimasak aja' dari pejabat publik adalah bentuk pelecehan terhadap martabat wartawan dan kebebasan pers. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmennya dalam melindungi kebebasan pers.


Ketiga, kami mendorong publik, masyarakat sipil, dan komunitas jurnalis untuk menunjukkan solidaritas dan semakin menguatkan kolaborasi antar aktor untuk melindungi kebebasan pers serta kebebasan untuk menyatakan pendapat.


Kerja-kerja kolektif yang semakin kuat akan menjadi harapan terakhir bagi kebebasan pers dan kebebasan sipil pada umumnya di tengah ketidakpedulian dan rendahnya political will pemerintah. 


Kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas jurnalis, untuk bersatu dalam melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa suara-suara kritis tetap dapat didengar. 


Solidaritas ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi wartawan dan media dalam menjalankan tugasnya.


Keempat, mendorong media untuk terus menerapkan prinsip jurnalisme inklusif. Dalam situasi yang penuh tantangan ini, kami juga mendorong media untuk terus menerapkan prinsip jurnalisme inklusif. 


Jurnalisme inklusif bukan hanya tentang melaporkan berita, tetapi juga tentang memastikan bahwa semua suara, terutama yang sering terpinggirkan, mendapatkan ruang yang setara. 


Dengan demikian, media dapat menjadi kekuatan yang memperkuat demokrasi dan keadilan sosial.


Aksi teror dan intimidasi terhadap wartawan bukanlah hal baru, tetapi hal ini tidak boleh menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Setiap serangan terhadap kebebasan pers dan jurnalisme inklusif adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. 


Kami meminta kasus ini menjadi perhatian serius dari semua pihak, dan tidak ada lagi tindakan serupa yang terjadi di masa depan. 


Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebebasan pers dan jurnalisme inklusif tetap terjaga. 


Demi demokrasi, demi kebenaran, dan demi masa depan Indonesia yang lebih inklusif dan adil.(rls/*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebebasan Pers Terancam, Koalisi Jurnalisme Inklusif Sebut Pemerintah Tak Peduli

Terkini

Topik Populer

Iklan