Iklan

Iklan

Ketua SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran, Ancaman bagi Kebebasan Pers

BERITA PEMBARUAN
27 Maret 2025, 16:52 WIB Last Updated 2025-03-27T09:52:45Z
Muktarrudin Usman (foto: ist)


BANDA ACEH - Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI memicu kegaduhan hingga ke daerah-daerah, termasuk di Aceh. Kontroversi muncul karena revisi regulasi ini dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers.


Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman, menyampaikan kekhawatirannya terkait sejumlah poin dalam revisi UU Penyiaran yang dinilai tidak hanya membatasi independensi jurnalisme, tetapi juga menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.


Muktarrudin menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam revisi ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang dapat membungkam jurnalisme kritis dan melemahkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.


“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang ada sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” ungkap Muktarrudin.


Selain itu, SPS Aceh juga mengkritisi upaya untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. 


Menurutnya, hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.


SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu, mempertahankan kebebasan pers, dan menolak revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. 


SPS Aceh juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.


“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tegas Muktarrudin Usman.


Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, lanjutnya, SPS Aceh berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.


Tentang SPS Aceh

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh dan berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media di Aceh dan Indonesia secara umum. 


SPS Aceh telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media di tingkat lokal dan nasional. Sebagai bagian dari SPS Pusat yang berdiri sejak 1946, SPS Aceh terus berperan dalam memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.(**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran, Ancaman bagi Kebebasan Pers

Terkini

Topik Populer

Iklan