Iklan

Iklan

Legalitas Pasar Cikampek Tak Jelas, Pedagang Tagih Janji Bupati

BERITA PEMBARUAN
12 Maret 2025, 12:41 WIB Last Updated 2025-03-12T05:41:03Z
Pedagang Pasar Cikampek, Bili saat menyampaikan keluhannya pada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taupik Ismail pada Acara Reses II di Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Karawang, Selasa 11 Maret 2025.(foto: bdg)


KARAWANG - Para pedagang Pasar Cikampek sudah hampir 15 tahun mempertanyakan legalitas lahan pasar tersebut, karena hingga kini mereka belum menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 


Hal ini diungkapkan salah seorang pedagang, Bili, saat pertemuan dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., dalam acara Reses ke II yang digelar di Dusun Pagadungan, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Selasa, 11 Maret 2025.


Bili menyampaikan, meskipun Pasar Pemda Cikampek telah ada selama bertahun-tahun dan sudah mengalami pergantian bupati, masalah terkait legalitas tanah dan bangunan di pasar tersebut belum kunjung terselesaikan.


Bahkan, ia menyebut pasar itu sebagai 'pasar bodong', karena banyak pedagang yang telah mengangsur pembelian melalui Bank BPR selama 3 hingga 8 tahun, namun hingga kini belum mendapatkan SHGB.


"Selama tiga periode pergantian bupati, masalah ini belum juga selesai. Kami telah mengadu kepada DPRD Provinsi dan pemerintah daerah, namun belum ada penyelesaian yang memadai," ungkap Bili dengan tegas.


Selain masalah legalitas, kondisi fisik pasar saat ini juga sangat memprihatinkan. 


Bili mengungkapkan bahwa pasar sering mengalami kebocoran, banjir, dan tumpukan sampah yang sudah menahun namun tidak kunjung diatasi oleh pengelola pasar. Kondisi tersebut semakin memperburuk kehidupan para pedagang di pasar tersebut.


Bili juga menagih janji politik pasangan calon bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dan Maslani, yang pada masa kampanye Pilkada Karawang berjanji untuk memprioritaskan kesejahteraan pedagang Pasar Cikampek. 


"Kami berharap ada tindakan nyata dari pemangku kebijakan. Pasar ini masih menjadi pasar percontohan di Kabupaten Karawang, namun kenyataannya, pasar ini 'bodong'," tegas Bili.


Para pedagang Pasar Cikampek berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait agar mereka bisa memiliki kejelasan terkait status lahan dan kondisi pasar yang layak. (bdg)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Legalitas Pasar Cikampek Tak Jelas, Pedagang Tagih Janji Bupati

Terkini

Topik Populer

Iklan