Iklan

Iklan

Medialink Kecam Keras Tindakan Represif pada Aktivis Pers Mahasiswa

BERITA PEMBARUAN
25 Maret 2025, 23:13 WIB Last Updated 2025-03-25T16:13:30Z
L.Qomarulaeli (foto: ist)


JAKARTA - Demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia semakin menghadapi ancaman serius. Setelah dua aksi teror yang menargetkan wartawan dan majalah Tempo, kini aktivis pers mahasiswa di Malang juga mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi dari aparat keamanan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.


Aksi kekerasan tersebut menimpa delapan aktivis pers mahasiswa yang tengah meliput aksi demonstrasi di Universitas Negeri Malang (UM), yang menentang pengesahan RUU TNI. 


Kelompok mahasiswa tersebut menilai RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR sebagai ancaman terhadap supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.


Program Manajer Medialink, Leli Qomarulaeli, dalam siaran persnya menyatakan, kejadian ini mengulang masa-masa gelap demokrasi kita. 


Menurutnya, apa yang terjadi dalam aksi kekerasan yang dialami aktivis pers mahasiswa di Malang merupakan serangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.


Leli menegaskan bahwa pers mahasiswa memiliki hak yang sama dengan pers lainnya. Tugas jurnalisme mereka dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. 


"Kami mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat keamanan yang bersikap kasar dan arogan. Tindakan aparat dalam aksi tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan mimbar bebas di kampus," ucap Leli.


Leli juga mengenang peran penting pers mahasiswa dalam proses lahirnya reformasi Indonesia. Pada era Orde Baru, pers mahasiswa sering kali menjadi sasaran intimidasi baik oleh pihak internal kampus maupun pihak eksternal yang membatasi ruang gerak mereka untuk mengangkat isu politik praktis. 


Meski menghadapi berbagai ancaman, lanjut Leli, pers mahasiswa tetap berkomitmen menyuarakan kebenaran dan keadilan, hingga akhirnya menjadi salah satu elemen penting dalam gerakan reformasi.


Masih menurut Leli, tindakan aparat keamanan yang keras terhadap aktivis pers mahasiswa di Malang dianggap sebagai pengingkaran terhadap jaminan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. 


"Negara harus menegaskan kembali komitmennya dalam menjamin hak masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi. Pers adalah kekuatan demokrasi yang saat ini tengah mengalami kemunduran (regressive democracy) di era pemerintahan Prabowo Subianto," sebut Leli.


Leli juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menganggap tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap pers sebagai hal yang biasa dalam aksi demonstrasi. 


"Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap pers yang dilakukan aparat keamanan memang sering terjadi. Namun, kita tidak boleh melihatnya sebagai sesuatu yang normal karena itu merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk bersuara kritis," tegas Leli.(**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Medialink Kecam Keras Tindakan Represif pada Aktivis Pers Mahasiswa

Terkini

Topik Populer

Iklan