Iklan

Iklan

Oknum Debt Collector Berulah, Tarik Paksa Kendaraan dan Intimidasi

BERITA PEMBARUAN
25 Maret 2025, 14:08 WIB Last Updated 2025-03-25T07:47:25Z
Ilustrasi 


KARAWANG - Puluhan oknum debt collector yang diduga berasal dari ACC Financial mendatangi Gudang PT. SBB di Desa Margamulya, Telukjambe Barat, Karawang, pada Senin 24 Maret 2025 siang. 


Kedatangan tersebut diduga terkait dengan penarikan paksa kendaraan jenis Wing Box Colt Diesel dengan nomor polisi T.9787 DG milik H. Junaedi, salah seorang pengusaha limbah di PT. SBB.


Menurut penuturan Hari, salah seorang karyawan PT. SBB yang berada di lokasi kejadian, sekitar sepuluh orang debt collector mendatangi gudang. Tiga di antaranya masuk ke dalam halaman gudang, sementara sisanya berada di luar untuk mengamati situasi.


“Mereka masuk dan langsung menanyakan kunci kendaraan tersebut. Kami sempat bertanya, untuk apa kendaraan itu diambil. Mereka menjawab bahwa akan mengecek kilometer dan nomor rangka kendaraan,” ucap Hari saat dikonfirmasi awak media.


Setelah mobil berhasil dihidupkan dan diparkir, Hari diajak masuk ke dalam kendaraan. Tiba-tiba, handphone milik Hari direbut salah satu debt collector dan dia mendapatkan intimidasi untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.


"Saya dipaksa ikut ke kantor ACC Financial yang terletak di depan Primaya Hospital Galuh Mas. Di sana, saya dipaksa untuk menandatangani surat penarikan kendaraan, meskipun saya bukan pemilik kendaraan tersebut. Saya hanya karyawan PT. SBB dan tidak memiliki hak untuk menandatangani surat itu," ujar Hari.


Lebih mengejutkan lagi, pihak debt collector kemudian meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai biaya penarikan kendaraan.


Sementara pemilik kendaraan H.Junaedi saat dikonfirmasi terkait penarikan paksa mengatakan, bahwa ia akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.


" Ini jelas sudah melanggar pasal 368 KUHP. Apalagi dengan lebih dari sepuluh orang yang mengerudug gudang saya," ucap H.Junaedi.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Debt Collector Berulah, Tarik Paksa Kendaraan dan Intimidasi

Terkini

Topik Populer

Iklan