![]() |
Wasekjen KSPI Dimas P Wardhana.(foto: ist) |
JAKARTA - Wakil Presiden FSP FARKES R KSPI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga, Wakil Sekjen KSPI Bidang Infokom, serta Ketua Bidang Seni dan Budaya EXCO Pusat Partai Buruh, Dimas P Wardhana, menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada H-7 Lebaran.
Menurut Dimas, kebijakan WFA dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan menghemat waktu perjalanan bagi pekerja. Namun, perlu dipertimbangkan beberapa hal untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan pekerja.
"Pertama, perlu ada kejelasan tentang jam kerja dan tanggung jawab pekerja saat bekerja dari rumah. Kedua, perlu ada pengaturan tentang penggunaan teknologi dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung WFA. Ketiga, perlu ada perlindungan bagi pekerja yang mungkin mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaan dari rumah," kata Dimas, Selasa 4 Maret 2025.
Selain itu, Dimas juga menekankan bahwa manusia itu makhluk sosial yang memerlukan interaksi dengan orang lain untuk mempertahankan keseimbangan mental dan emosional.
"Kebijakan WFA dapat berdampak pada interaksi sosial pekerja, terutama jika mereka bekerja dari rumah dalam jangka waktu lama. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa pekerja tetap dapat berinteraksi dengan rekan kerja dan lingkungan sosial mereka," sebut Dimas.
Kebijakan WFA ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Singapura, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 beberapa tahun yang lalu dan mempertahankan produktivitas kerja.
"Kami berharap pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi kebijakan WFA ini secara terus-menerus, sehingga dapat memastikan bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mempertahankan produktivitas kerja," terangnya.
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus memantau perkembangan kebijakan WFA dan siap untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, FSP FARKES dan KSPI juga menekankan pentingnya memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan maksimal pada H-7 sebelum lebaran.
"Kami berharap pemerintah dan pengusaha dapat memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Sehingga pekerja dapat merayakan lebaran dengan lebih tenang dan bahagia," ucap Dimas.
Untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi, kami juga membuat posko pengaduan THR melalui Posko Orange Partai Buruh di kantor pusat Partai Buruh serta di kantor-kantor EXCO Partai Buruh tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Posko pengaduan ini tidak hanya melayani pengaduan THR saja, tetapi juga masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya, seperti pengupahan, jam kerja, dan keselamatan kerja," tuturnya.
Kami lanjut Dimas, berharap posko pengaduan ini dapat membantu memfasilitasi pengaduan dan penyelesaian masalah terkait ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat merayakan lebaran dengan lebih tenang dan bahagia.
"Kami berharap pemerintah dapat berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk memastikan bahwa kebijakan WFA dan pembayaran THR dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja," tandasnya.(*/Ari)