Iklan

Iklan

Pemungutan Suara Ulang Seharga Rp10,7 Miliar

BERITA PEMBARUAN
04 Maret 2025, 05:07 WIB Last Updated 2025-03-03T22:07:56Z


Oleh : Noorhalis Majid


Buah dari keras kepala, tidak mau menyediakan kolom kosong pada surat suara, padahal sudah banyak masukan dan pendapat, menyarankan agar wajib ada kolom kosong sebagai wujud demokrasi. 


Prinsip demokrasi itu sederhana, harus ada pilihan. Hal mendasar yang harus diketahui penyelenggara soal demokrasi. 


Apa mau dikata. Ngotot, keras kepala, dan mungkin juga keras hati, yakin dengan pendapatnya sendiri. Berbagai sanggahan dilontarkan, ini konsekuensi diskualifikasi, ini seperti menang bye dalam pertandingan olahraga, bahkan berdalih terjadi kekosongan hukum.


Singkat kata, terpaksa PSU (Pemungutan Suara Ulang), namun tentu saja tidak gratis, harus menanggung biaya Rp.10,7 miliar. Jumlah yang tidak sedikit, di tengah efisiensi, kantor-kantor yang kekurangan anggaran, PHK yang menggila, honorer yang di rumahkan, dan kecemburuan berbagai kasus mega korupsi yang memuakkan.


Harus diketahui, uang Rp.10,7 miliar itu berasal dari pajak warga yang tidak tahu menahu soal kekerasan hati penyelenggara pemilu. 


Kenapa warga yang harus menanggung kesalahan penyelenggara pemilu? Apa tanggungjawab penyelenggara di atasnya? KPU Provinsi? Dan tentu saja Bawaslu Provinsi, sebagai awal dari 'idabul' ini bermula? 


Sejarah harus mengingat ini, karena itu saya menuliskannya, agar semua yang menyaksikan dan merasakannya tidak pernah lupa dan menjadi abadi. Sebagai pembelajaran, bahwa buah dari kebodohan dan kekerasan hati tersebut bernilai Rp.10,7 miliar. 


Nilai ini sekali lagi dibayar pada saat ekonomi tidak baik-baik saja. Saat krisis dan efisiensi yang menyebabkan daya beli merosot sedemikian rupa, sedangkan harga-harga melambung tinggi.


Tentu tidak berhenti sampai di sini. Nilai Rp.10,7 miliar tersebut hanya nilai untuk penyelenggaraan. Belum termasuk dana yang harus dikucurkan peserta pemilu. 


Dan kalau kolom kosong yang akhirnya menang, maka harus ada Rp.10,7 miliar lagi untuk menyelenggarakan Pilkada tahap ke 3. Dan bila pada Pilkada tahap 3 tersebut masih ada yang ngotot memborong semua partai dan akhirnya bercalon tunggal lagi, boleh jadi akan ada Pilkada tahap ke 4. 


Kalau itu benar terjadi, betapa mahalnya harga Pilkada kota Banjarbaru? Harga itu tentu saja sudah termasuk membayar ongkos 'kebodohan', yang masih mendingan dari pada 'tambuk sakataraan'. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemungutan Suara Ulang Seharga Rp10,7 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan