![]() |
Kuasa Hukum warga Cinangoh Ujang Suhana dan Irman (kanan) usai sidang di PN Karawang, Selasa 11 Maret 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Ratusan warga Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, memadati Pengadilan Negeri (PN) Karawang menyaksikan sidang perlawanan terhadap putusan eksekusi tanah yang telah memicu sengketa panjang, Selasa 11 Maret 2025.
Warga berharap sidang ini akan memberikan kejelasan dan keadilan terkait hak mereka sebagai pemilik sah tanah yang kini terancam diambil alih.
Pada sidang perdana warga Cinangoh meyerahkan kuasa hukumnya pada Irman dari kantor hukum Ujang Suhana Partners.
Menurut Irman, agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan dokumen kelengkapan dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Irman mengatakan, pihaknya juga melakukan perbaikan atau renvoi dokumen yang diajukan ke pengadilan.
"Kami melawan eksekusi tanah ini karena terdapat perbedaan data fisik terkait obyek tanah yang dieksekusi. Ada sejumlah orang dengan AJB yang tidak dibatalkan oleh PN Karawang, serta beberapa pihak yang tidak ikut dalam gugatan namun terpengaruh eksekusi," ujar Irman.
Selain itu, dalam sidang tersebut muncul fakta mengejutkan terkait dengan Suroso, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
"Keluarga Suroso memberikan klarifikasi bahwa orang yang terlibat bukanlah Suroso, yang telah meninggal pada 2008, jauh sebelum transaksi jual beli tanah di Cinangoh berlangsung," tegas Irman pada awak media usai sidang.
Dia menegaskan Keterangan ini juga telah dilaporkan ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap, melalui proses perlawanan ini, PN Karawang dapat membatalkan eksekusi tanah yang dianggap merugikan mereka," tandasnya.(bdg)