![]() |
Pipik Taufik Ismail saat sosialisasi Perda Ekraf di hadapan para seniman Karawang di Kampung Budaya, Minggu 16 Maret 2025.(foto: yi) |
KARAWANG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kampung Budaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Minggu (16/03/25).
Sosialisasi ini dihadiri berbagai komunitas budaya dan para seniman dari Karawang. Pada kesempatan tersebut, Kang Pipik sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, menjelaskan tentang Perda Ekraf, tetapi juga mendengarkan keluhan dan aspirasi dari para budayawan serta seniman mengenai pengembangan seni dan budaya di wilayah Karawang.
Para perwakilan budayawan dan seniman menyampaikan beberapa keluhan terkait kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap perkembangan seni dan budaya.
Mereka mengajukan permohonan untuk disediakannya sarana dan prasarana yang memadai untuk latihan dan pertunjukan seni, serta fasilitas budaya yang representatif.
Kang Pipik berkomitmen untuk menindaklanjuti semua keluhan, masukan, dan saran yang disampaikan para pelaku seni dan budaya.
"Saya akan menyampaikan masalah ini kepada pihak atau instansi terkait agar memberikan perhatian lebih kepada para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Karawang," ujar Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Jawa Barat.(YI)