![]() |
Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) saat menggelar aksi dengan Partai Buruh dan KSPI di PT Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah, Senin-Jumat 10-15 Maret 2025.(foto: ist) |
JAKARTA - Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengajak berbagai unsur masyarakat untuk ikut serta dan mendukung aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap aksi PHK ilegal yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Aksi ini akan berlangsung selama lima hari, dari Senin-Jumat, 10-15 Maret 2025 di depan pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aksi akan diisi dengan orasi, pendirian posko pengaduan dan advokasi PHK buruh, pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK ilegal karena tanpa anjuran tertulis pemerintah, dan bentuk aksi lainnya.
“Sebagai suara pekerja muda, kami bersolidaritas terhadap kawan buruh PT Sritex yang terkena PHK ilegal. Kami siap memobilisasi massa dan turun ke jalan untuk mengawal isu ini,” ujar Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi kepada media ini, Selasa, 11 Maret 2025.
"Sementara Partai Buruh dan KSPI juga akan menggalang massa aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta , pada 11 Maret 2025," tandasnya.
Kilas Balik pada 2021, PT Sritex mengalami masalah keuangan karena gagal melunasi utang ke beberapa pihak sebesar Rp5,79 triliun atau US$350 juta. Pada bulan Mei di tahun yang sama, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan seluruh anak perusahaannya dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini berarti PT Sritex diizinkan menunda pembayaran utangnya kepada pihak yang ia pinjami karena masalah keuangan.
Dua tahun berlalu, pada 2023 PT Sritex gagal memenuhi pembayaran utangnya, menyebabkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeluarkan putusan pailit perusahaan.
PT Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Setelah itu, pengajuan peninjauan kembali perusahaan juga ditolak oleh PN Semarang.
PT Sritex tetap dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025, menyebabkan PHK atas 10.665 buruh. Dari jumlah ini, sebanyak 8.504 buruh berasal dari pabrik PT Sritex di Sukoharjo.
Namun, PHK ini diduga bermasalah. Pertama, PHK diduga ilegal karena dilakukan tanpa kesepakatan tertulis dari hasil bipartit, serta tanpa anjuran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang hak buruh yang di-PHK.
Kedua, tidak ada kejelasan pembayaran pesangon dan hak buruh lainnya. Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim melaporkan 1.200 buruh yang di-PHK terancam tidak akan menerima pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan THR. Hal ini karena mereka mengundurkan diri sebelum PN Semarang memberikan ketetapan status insolven.
Ketiga, PT Sritex diduga belum mengembalikan miliaran rupiah uang yang dipinjam dari koperasi pekerja, juga pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak sesuai.
SMKP menolak PHK yang dilakukan PT Sritex karena tidak berdasarkan hasil perundingan atau hasil rekomendasi pemerintah yang sah. SMKP juga menilai PT Sritex wajib menjelaskan dan menuntaskan pemenuhan hak buruh. Yakni dalam hal pembayaran pesangon, JKP, THR, mengembalikan uang yang diduga dipinjam dari koperasi buruh, dan pembayaran iuran JHT yang sesuai.
Adapun tuntutan SMKP yaitu, kepada PT Sritex agar menarik keputusan PHK sampai ada anjuran dari hasil bipartit atau anjuran Kemenaker. Berikan kejelasan pada pemberian pesangon dan THR kepada 1.200 buruh dan menyelesaikan masalah keuangan pada koperasi dan pembayaran THR buruh.
Kemudian kepada Menteri Ketenagakerjaan agar membuat perjanjian tertulis untuk menjamin hak buruh Sritex, khususnya ±1.200 buruh Sritex yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Untuk itu, SMKP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menolak PHK yang dilakukan PT Sritex.
2. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh yang di-PHK.
3. Menuntut PT Sritex memenuhi seluruh hak buruh tanpa terkecuali.
"PT Sritex wajib bertanggung jawab dan berdialog dengan buruh perusahaan, terutama di tengah badai PHK yang melanda industri Indonesia. Penuhi hak-hak buruh!,” seru Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi.[*/Ari]