![]() |
Sekretaris Dinas BKPSDM Gery Samrodi.(foto: not) |
KARAWANG - Setelah beredarnya video amatir yang menunjukkan aksi main hakim sendiri terhadap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang, yang berujung pada tewasnya salah satu pelaku, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menonaktifkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, mengungkapkan, oknum ASN tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Gery saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu pagi (12/3/2025).
"Setelah kami melakukan pemanggilan terhadap Camat Cilebar yang merupakan atasan langsung dari oknum ASN tersebut, kami memastikan bahwa yang bersangkutan memang berstatus ASN. Sebagai tindak lanjut, kami menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Gery.
Kasus ini bermula dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap dua pria yang kedapatan sedang mencuri sepeda motor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, pada Senin (10/3) kemarin.
Salah satu pelaku diketahui tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh warga. Yang mengejutkan, dalam kerumunan massa tersebut, terlihat dua orang yang mengenakan seragam dinas, salah satunya adalah seorang ASN.
Dari informasi yang diperoleh, oknum ASN yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah Kasro Siswanto, seorang Kepala Seksi Pelayanan Umum (Yanum) di Kecamatan Cilebar. Kasro juga diketahui merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mantri Polisi di wilayah tersebut.
"Menurut keterangan Camat Cilebar, pada saat kejadian, yang bersangkutan seharusnya sedang mengikuti rapat di Pemda bersama Kabag Kesra. Namun, ia malah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua pelaku curanmor," jelas Gery.
Dalam video yang beredar, terlihat Kasro mengikat salah satu terduga pelaku dan menyeretnya dengan sepeda motor. Gery menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil dengan menonaktifkan sementara jabatan Kasro.
"Proses hukum masih berjalan, dan setelah ada keputusan hukum yang inkrah, baru akan ada sanksi lebih lanjut terhadap statusnya sebagai ASN. Jika ia terbukti bersalah dengan hukuman pidana kurang dari dua tahun, ia hanya akan menerima sanksi administratif, seperti demosi. Namun, jika pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, ia akan dipecat dengan tidak hormat," tegas Gery.
Selain Kasro, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN dan terlibat dalam aksi tersebut, seorang tenaga honorer yang mengajar di SDN Pagadungan 1.
Gery menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer tersebut menjadi kewenangan kepala sekolah, namun BKPSDM akan memberikan rekomendasi jika terbukti melakukan tindak pidana.
Aksi main hakim yang melibatkan dua orang berseragam ASN ini, yang termasuk penganiayaan dan penyiksaan terhadap pelaku curanmor, telah menimbulkan keprihatinan dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Salah satu korban, yang mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan, dilaporkan meninggal dunia.(not).