![]() |
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi saat diwawancarai awak media di lokasi pembongkaran bangunan liar di sejumlah titik Kabupaten Bekasi, Rabu 16 April 2025.(foto: ist) |
BEKASI - Sebanyak 43 bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Kali CBL ditertibkan oleh ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Rabu (16/4/2025).
Penertiban ini menyasar sejumlah titik di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, dan Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa pembongkaran bangli terbanyak berada di wilayah Desa Sukajaya.
“Total ada 43 bangunan yang kami tertibkan. Rinciannya, 35 bangunan di Sukajaya, 6 bangunan di Karang Asih Cikarang Utara, dan 2 bangunan milik 1 orang di Kalijaya, Cikarang Barat,” ujarnya saat memantau langsung proses pembongkaran.
Surya menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari rencana pembangunan bendungan yang akan melintang di Kali CBL. Bendungan tersebut nantinya difungsikan untuk menunjang kebutuhan irigasi di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
“Setelah lokasi ini dibersihkan, akan dibangun bendungan sebagai sarana perairan untuk sawah-sawah di wilayah utara seperti Sukatani, Karang Bahagia, Sukakarya, Tambelang, Sukawangi, Cabangbungin, hingga Muaragembong,” terangnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, warga setempat tampak menerima dengan tenang. Pasalnya, pihak Satpol PP telah menjalankan prosedur dengan memberikan Surat Peringatan secara bertahap hingga pemberitahuan pembongkaran.
“Alhamdulillah, proses berjalan kondusif tanpa perlawanan karena sudah kami tempuh sesuai SOP, mulai dari Surat Peringatan 1 hingga 3, serta pemberitahuan pembongkaran,” pungkas Surya Wijaya.(Sigit)