Iklan

Iklan

Bapenda Tanah Laut Gencar Sosialisasi dan Penertiban Pajak Reklame

BERITA PEMBARUAN
29 April 2025, 17:00 WIB Last Updated 2025-04-29T10:00:52Z
Tim Gabungan Pemkab Tanah Laut saat mensosialisasikan terkait pajak daerah, Selasa 29 April 2025 (foto: ist)


TANAH LAUT – Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut melalui Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah menggelar sosialisasi intensif kepada masyarakat, khususnya para penyelenggara reklame, Selasa 29 April 2025.


Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penertiban reklame yang akan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi secara langsung mengenai kewajiban perpajakan, serta memberikan peringatan dini kepada para wajib pajak.


Tim kecil yang dipimpin Abdul Wahid dan Gusti Indra telah mendistribusikan surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Bapenda, Rudi Ismanto. 


Surat tersebut memuat ajakan dan imbauan agar para penyelenggara reklame segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


“Wajib pajak reklame yang telah jatuh tempo pembayaran pajaknya agar secepatnya menyelesaikan kewajiban pembayaran ke Bapenda Tanah Laut,” ujar Abdul Wahid.


Kepala Bapenda, Rudi Ismanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame. 


Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari sektor ini cukup besar, namun masih belum tergarap maksimal akibat rendahnya kepatuhan.


"Penertiban ini bukan sekadar langkah penegakan, tapi juga bentuk edukasi agar para pelaku usaha sadar bahwa pajak reklame adalah kontribusi langsung untuk pembangunan daerah," ungkap Rudi. 


“Kami tidak serta-merta menindak. Kami beri kesempatan kepada semua untuk tertib lebih dulu," imbuhya.


Bapenda juga memberikan kesempatan kepada penyelenggara reklame baru untuk segera melengkapi kewajiban pembayaran dan perizinannya sebelum Tim Gabungan mulai turun ke lapangan. 


Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti pelunasan dan perizinan resmi untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.


"Adapun bagi penyelenggara reklame yang tidak memenuhi ketentuan, akan diberikan sanksi tegas berupa pemasangan stiker Tidak Taat Pajak, hingga tindakan pelepasan atau penyitaan media reklame," tandasnya.(Yamadipati)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bapenda Tanah Laut Gencar Sosialisasi dan Penertiban Pajak Reklame

Terkini

Topik Populer

Iklan