![]() |
Peristiwa penangkapan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah saat aksi damai buruh Pelabuhan di Tanjung Priok, Minggu 20 April 2025.(foto: tangkapan layar) |
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) menyatakan kecaman keras atas penangkapan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah atau yang akrab disapa Bung Boing, saat menggelar aksi damai buruh transportasi pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Aksi tersebut diselenggarakan oleh Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) dalam rangka menyuarakan keluhan buruh atas kemacetan parah akibat aktivitas bongkar muat di pelabuhan, serta sebagai momentum deklarasi pengurus baru FBTPI periode 2025–2028.
Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di Sekretariat FBTPI, Lorong 20, Koja, Jakarta Utara, kemudian melakukan long march menuju Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, sekitar pukul 10.20 WIB, rombongan aksi dihadang oleh aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Penghadangan tersebut disertai tindakan represif terhadap massa aksi dan intimidasi terhadap sopir mobil komando.
Sekira pukul 10.30 WIB, Ilhamsyah ditangkap sekelompok orang tak dikenal yang diduga merupakan bagian dari aparat kepolisian.
Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa penjelasan atau alasan hukum yang jelas.
Meskipun aksi penyampaian pendapat gagal dilakukan akibat tekanan aparat, massa tetap melanjutkan agenda deklarasi pengurus FBTPI ke Gelanggang Remaja Jakarta Utara sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan organisasi.
Presiden FSP2KI, H. Hamdani, menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan buruh dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Penangkapan Boing adalah bukti nyata bahwa negara gagal melindungi buruh. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
FSP2KI menyatakan siap menggelar aksi solidaritas serentak di kantor-kantor Polres di berbagai daerah jika Ilhamsyah tidak segera dibebaskan.
“Melindungi pimpinan pejuang buruh dan rakyat adalah harga mati bagi perjuangan kami,” ujar Hamdani.
Ia juga menyoroti bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Tindakan represif aparat terhadap aksi damai ini mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi,” sebutnya.
FSP2KI dalam pernyataan resminya menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Bung Ilhamsyah (Boing) tanpa syarat.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan buruh dan rakyat yang menyuarakan hak-haknya secara damai.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan buruh dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam solidaritas melawan ketidakadilan.(***)