![]() |
Kades Segarajaya AR.(foto: ist) |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan MS, anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, serta AR, Kepala Desa Segarajaya aktif, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 64/2025.
“MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP. Sedangkan untuk Tim Support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP. Saat ini sudah 40 orang saksi yang telah dimintai keterangan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Selain MS dan AR, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah JM, Y, dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya AP, Ketua Tim Support PTSL, GG, petugas ukur; MJ, operator; serta HS, tenaga pembantu.
Djuhandani menjelaskan bahwa modus para tersangka adalah dengan mengubah sertifikat, baik dari sisi objek maupun subjek hukum. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memuluskan pembangunan pagar laut ilegal yang melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan pesisir.
“Penyidik akan melaksanakan upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, agar secepatnya kasus ini dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pembangunan pagar laut yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil pendalaman sementara, kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas dengan sedikitnya sembilan orang yang diduga turut berperan dalam praktik ilegal tersebut.(Nurdin)