![]() |
Polres Metro Bekasi saat menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Begal di Cikarang Utara, Senin 14 April 2025.(Foto: ist) |
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/04/2025) siang menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.45 WIB, tak lama setelah korban, Brigadir Abdul Aziz (33), anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi, selesai menjalankan dinas.
"Korban dibuntuti dua pelaku berinisial DE (25) dan AR (22). Saat memepet korban, salah satu pelaku mengayunkan clurit ke arah tangan korban hingga korban terluka dan terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Reskrim Polsek Cikarang Utara kemudian melakukan penangkapan.
Pelaku AR ditangkap pada 10 April 2025 di kediaman kakaknya di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan pelaku penadah berinisial SD (19), serta DE yang saat itu bersembunyi di atas plafon rumahnya di Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. DE berperan sebagai eksekutor yang membacok korban dan membawa kabur motor.
Diketahui, DE merupakan mantan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan. AR bertugas sebagai joki dan penjual motor hasil curian, sementara SD berperan sebagai penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu jaket dan satu celana PDL milik korban dalam kondisi robek, rekaman CCTV, satu unit kendaraan milik korban, satu buah clurit, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Mustofa.(sigit)