![]() |
Wakil Ketua PPDI Kabupaten Karawang Haerani (foto: ist) |
KARAWANG - Wakil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Haerani, menyayangkan tindakan Kepala Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, yang memberhentikan tiga perangkat desa secara sepihak.
Menurut Haerani, tindakan yang dilakukan Kepala Desa Karangligar dinilai arogan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami dari PPDI Karawang sangat menyesalkan sikap arogansi Kades Karangligar yang memberhentikan perangkat desa tanpa mematuhi aturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangannya.
Haerani menegaskan, proses pemberhentian perangkat desa harus merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Jelas ini menabrak aturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga menilai, lemahnya pembinaan terhadap para kepala desa oleh pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran aturan tersebut.
Menindaklanjuti persoalan ini, PPDI Karawang berencana melakukan audiensi dengan Kepala Dinas DPMD Karawang pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan mempertanyakan sejumlah hal, antara lain studi banding ke Kabupaten Cianjur terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), revisi Peraturan Daerah (Perda), serta kejelasan hukum atas pemberhentian tiga perangkat desa Karangligar yang dinilai tidak sesuai prosedur.(zen)