Jum'at 11/04/2025

Iklan

Iklan

RSU Amanda Diduga Serobot Tanah Warga, BPPH Karawang Berikan Bantuan Hukum

BERITA PEMBARUAN
06 April 2025, 00:05 WIB Last Updated 2025-04-05T17:05:10Z
BPPH PP Karawang usai memasang Plang di lokasi yang disengketakan di areal RS Amanda Lemahabang Karawang, Sabtu 5 April 2025 (foto: ist)


KARAWANG - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Sudrajat, warga Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh RSU Amanda Mitra Keluarga.


Kasus ini bermula ketika ditemukan bahwa sebagian tanah milik Sudrajat, yang seharusnya digunakan untuk septic tank, diduga diambil oleh pihak rumah sakit tersebut. Insiden ini mencuat setelah klaim pemilik tanah yang merasa haknya telah dilanggar.


Ketua BPPH Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti bahwa tanah yang semestinya digunakan oleh kliennya untuk septic tank telah diambil oleh RSU Amanda Mitra Keluarga.


"Permasalahan ini berawal ketika kami menemukan bahwa tanah yang seharusnya digunakan oleh klien kami untuk septic tank telah diambil oleh RSU Amanda Mitra Keluarga," ujar Andre, Sabtu (5/4/2025).


Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada 21 Maret 2025 mengungkapkan bahwa sekitar 30 meter persegi tanah milik Sudrajat telah diserobot oleh rumah sakit tersebut. 


Pengukuran dilakukan dengan melibatkan perwakilan desa setempat, serta tembusan kepada pihak Kepolisian dan RSU Amanda Mitra Keluarga.


Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Karawang, Rendi Apriansyah, S.H., M.H., menegaskan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menduga rumah sakit tersebut telah melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian akibat penyerobotan tanah.


“Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit ini,” jelas Rendi.


Sebagai langkah awal, BPPH Pemuda Pancasila Karawang telah memasang plang di lokasi tanah yang disengketakan untuk mencegah tindakan lebih lanjut sebelum ada keputusan hukum yang jelas. 


Rendi juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu penyelesaian kasus ini.


BPPH Pemuda Pancasila Karawang mengecam keras tindakan penyerobotan ini, yang dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap hak-hak masyarakat.


“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan berkomitmen untuk mendampingi setiap pencari keadilan,” tegas Rendi.(bdg)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RSU Amanda Diduga Serobot Tanah Warga, BPPH Karawang Berikan Bantuan Hukum

Iklan